BACA JUGA: Viral Mainkan Ular Kobra di Pasar Kepahiang, Pria Asal Tebat Monok Tewas Dipatuk
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelimanya diduga terlibat sebagai pengguna narkoba.
Kombes Pol. Ichsan menegaskan bahwa status kelima oknum tersebut murni sebagai pemakai dan bukan bagian dari jaringan pengedar.
Meski demikian, pelanggaran yang dilakukan dinilai sangat serius karena mencoreng nama baik institusi Polri.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengkhianat institusi,” tegas Kombes Ichsan Nur dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Akibat perbuatannya, kelima oknum polisi tersebut terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).








