“Penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan norma sosial di masyarakat. Para pelanggar kemudian kami serahkan kepada pemerintah kelurahan dan tokoh adat untuk menjalani pembinaan melalui sidang adat,” ujar Sahat, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Selanjutnya, pasangan tersebut langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Tanah Patah dan diserahkan kepada lurah serta ketua adat setempat.
Proses penyerahan itu juga disaksikan oleh Camat Ratu Agung, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, serta imam wilayah.
Sementara itu, petugas kembali menemukan enam orang lainnya di wilayah Kelurahan Penurunan sekitar pukul 01.10 WIB.








