Setelah memperoleh bio solar, tersangka memindahkannya ke dua tedmond berkapasitas 1.000 liter di rumahnya di Jalan Praja Muda.
BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dan warung-warung dengan keuntungan sekitar Rp400 hingga Rp500 per liter.
“Praktik ini sudah berjalan sekitar tiga tahun, namun dalam enam bulan terakhir aktivitas tersangka sangat intens,” pungkas Kompol Mirza.
Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.








