Dalam kegiatan pengawasan di terminal keberangkatan dan kedatangan, petugas menemukan sejumlah komoditas yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
Komoditas tersebut antara lain kayu pasak bumi seberat 2 kilogram, ikan segar 7 kilogram, serta kepiting bakau konsumsi seberat 10 kilogram.
Seluruh komoditas tersebut akhirnya batal dilalulintaskan karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina.
Oleh karena itu, Karantina Bengkulu mengimbau agar setiap penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya, baik antar pulau maupun dari luar negeri, wajib melengkapi dokumen karantina yang sah.








