Penyidik menemukan fakta bahwa aksi persetubuhan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP, atau sekitar tahun 2018 silam.
BACA JUGA: BKN Rilis 3 Nama Calon Kepala Dinas, Mutasi Eselon II Mukomuko Segera Dilakukan
Dalam melancarkan aksinya, DH menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu hingga ancaman.
Korban yang saat ini telah berusia 19 tahun baru berani mengungkap peristiwa tersebut kepada anggota keluarganya, hingga akhirnya kasus ini terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ironisnya, korban merupakan adik ipar tersangka sendiri.
DH diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak dari istri sahnya, yang tidak lain adalah kakak kandung korban.








