BACA JUGA : Anggaran Desa Merosot, Dana Desa Lebong 2026 Ditetapkan Rp25,7 M
Berkas P21, Tersangka Resmi Ditahan Jaksa
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, SH, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, kemarin tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Aiptu Dedy, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Aksi Berulang Sejak Korban Duduk di Bangku SMP
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan keji yang dilakukan tersangka tidak terjadi satu kali.








