KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka DH (36) di Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Kamis, 8 Januari 2025.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum.








