Juru parkir yang kedapatan menarik tarif di atas ketentuan akan langsung dicabut SPT-nya dan digantikan dengan petugas baru.
“Apabila ditemukan pelanggaran, Surat Perintah Tugas juru parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut dan segera diterbitkan SPT untuk juru parkir pengganti,” tegas Indra.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat dan wisatawan untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Warga diminta membayar parkir sesuai tarif resmi dan tidak ragu menolak jika diminta membayar lebih.
“Jika menemukan oknum juru parkir yang memaksa menarik retribusi melebihi ketentuan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian, Bapenda, atau Satpol PP,” tandasnya.








