Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk roda tiga, Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp20.000 untuk kendaraan roda enam serta truk fuso atau tronton.
Menurut Indra, seluruh juru parkir resmi wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
Pemerintah kota menilai kepastian tarif merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sanksi Tegas dan Peran Aktif Masyarakat
Selain penegakan aturan, Pemkot Bengkulu juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar.








