BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah pungutan liar sekaligus melindungi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bengkulu selama masa libur panjang.
Penertiban dilakukan melalui pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir yang terbukti melanggar tarif resmi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nomor 900.1.13.1/135/BAPENDA/2025 yang mewajibkan seluruh juru parkir mematuhi tarif sesuai peraturan daerah.








