Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi awal tahun.
Terutama saat masyarakat masih beradaptasi dengan dinamika ekonomi global.
Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap Stabil
Penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Aturan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Perhitungan tarif menggunakan parameter ekonomi makro nasional.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan Indonesian Crude Price (ICP).
Harga Batubara Acuan atau HBA turut menjadi faktor penentu.
Meski parameter menunjukkan potensi perubahan, tarif tetap ditahan.








