BACA JUGA : 32 PPPK Lebong Tertunda, Ini Penjelasan Resmi BKPSDM
Usin menyebutkan seluruh kebutuhan tersebut ditanggung oleh Pemprov Bengkulu bersama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Bengkulu.
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang menjadi korban TPPO di luar negeri.
Setelah tiba di Indonesia, para korban direncanakan akan mendapatkan pendampingan lanjutan, termasuk pemulihan psikologis dan bantuan hukum jika diperlukan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.








