Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Mukomuko sekitar 3.000 orang.
Padahal, berdasarkan hasil analisis jabatan, kebutuhan ideal ASN mencapai 5.800 orang.
Artinya, daerah masih kekurangan sekitar 2.800 ASN.
“Kalau melihat hasil analisa jabatan, sebenarnya penerimaan CPNS masih sangat dibutuhkan daerah. Namun semua kembali kepada kebijakan dan keputusan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Niko menambahkan, apabila regulasi pusat telah diterbitkan, pihaknya siap memproses pengusulan kebutuhan ASN dari masing-masing OPD.
Selain itu, penerapan aturan masa pengabdian minimal 10 tahun bagi CPNS dan PPPK dinilai mampu menjaga stabilitas ASN.








