MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik pada tahun 2026.
Pasalnya, sebanyak 91 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat akan memasuki masa pensiun.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan strategis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), jika tidak diantisipasi secara matang sejak dini.
BACA JUGA : Siswi SMP Tewas di Lintas Curup–Lubuklinggau, Motor Diduga Terserempet Bus SAN
Data tersebut dihimpun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.
Mayoritas PNS yang pensiun merupakan pejabat yang telah mencapai batas usia 60 tahun, khususnya pada jabatan pimpinan tinggi pratama.
Puluhan PNS Pensiun, Penataan Internal Jadi Kunci
Kepala Bidang Mutasi, Pengembangan Karier dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Mukomuko, Aburizal, S.AP, menjelaskan bahwa gelombang pensiun tersebut harus disikapi dengan langkah penataan internal yang terukur.








