Padahal, secara substansi, pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran etik berat yang memicu reaksi publik luas.
Dampak Pemecatan dan Latar Belakang Kasus
Berdasarkan SK Bupati Kepahiang, pemberhentian Vita Amelia resmi berlaku sejak 24 Desember 2025.
Keputusan ini berdampak langsung terhadap hak keuangan yang bersangkutan sebagai ASN.
“Kalau sudah dipecat, gajinya otomatis dihentikan. Untuk bulan Desember ini masih diterima,” jelas Bahrul.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Vita Amelia diduga menginjak kitab Yasin.
Video tersebut dengan cepat viral dan memicu gelombang protes masyarakat.








