Dokumen tersebut meliputi proses klarifikasi awal, hasil pemeriksaan Inspektorat, hingga landasan hukum penerbitan SK pemecatan.
Dengan demikian, Pemkab Kepahiang optimistis keputusan bupati telah sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
“Tidak ada masalah. Banding adalah hak setiap ASN. Jika yang bersangkutan merasa tidak puas, silakan menempuh jalur tersebut,” tambah Bahrul menegaskan.
BACA JUGA : Sempat Tembus Rp80 Ribu, Harga Cabai Merah di Bengkulu Mendadak Turun Jelang Tahun Baru
Diketahui, banding administratif yang diajukan Vita Amelia pada 18 Desember 2025 memuat 27 poin keberatan.
Dalam banding itu, Vita menolak keputusan Bupati Kepahiang Nomor 100.3.3.2/362/BKDPSDM/2025 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.








