BACA JUGA: Tunggakan Listrik Pelanggan di Manna Tembus Rp652 Juta, PLN Terapkan Pemutusan Bertahap
Kepastian ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH.
“Ya, kita sudah menerima surat dari BPASN dan diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan yang disampaikan langsung melalui aplikasi,” ujar Bahrul, dikutip dari KORANRB.ID.
Pemkab Kepahiang Siapkan Jawaban Resmi
Menindaklanjuti surat BPASN tersebut, BKDPSDM Kepahiang menyatakan siap memberikan jawaban komprehensif.
Pemerintah daerah, kata Bahrul, akan melampirkan seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemecatan.








