Ia merinci bahwa komponen TPP ASN terdiri dari 60 persen penilaian kinerja dan 40 persen kedisiplinan atau absensi.
Oleh karena itu, ASN yang hanya hadir secara fisik tanpa menunjukkan produktivitas akan menerima konsekuensi finansial.
“Di 2026 akan kita perketat. Jika ada ASN yang masuk kantor tapi tidak bekerja, maka dia hanya berhak menerima 40 persen dari TPP-nya saja, karena 60 persen kinerja tidak terpenuhi,” tegasnya.
Wabup berharap, kebijakan ini dapat mendorong perubahan budaya kerja ASN di Kepahiang.
Dengan sistem evaluasi yang jelas dan adil, ia optimistis kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, serta kinerja pemerintahan daerah akan semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang.








