Mulai tahun depan, setiap Kepala OPD diwajibkan menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) sebagai bentuk komitmen formal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi dinas dan badan, tetapi juga mencakup seluruh camat di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Kepala OPD Wajib Teken Perjanjian Kinerja
Abdul Hafizh menekankan bahwa Perjanjian Kinerja menjadi instrumen penting untuk memastikan target program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan.
Dengan adanya PK, kinerja pimpinan OPD dapat dievaluasi secara objektif dan berjenjang.








