Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan hingga lebih dari Rp150 juta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan internal dan mekanisme pembayaran gaji ASN di daerah tersebut.
BACA JUGA: 18 Mobil Dinas Bekas Kepala Desa di Seluma Dilelang, Pemkab Fokus Tertibkan Aset Daerah
Desakan Evaluasi dan Pengembalian Uang Negara
Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat), Salman Alfaris. Ia mendesak BKPSDM Mukomuko untuk bertindak tegas dengan menyurati oknum ASN tersebut agar segera mengembalikan uang negara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena ASN itu absennya lewat online, berarti ada dugaan absen online itu fiktif. Apabila surat peringatan itu tidak diindahkan, maka Inspektorat diminta menindaklanjuti kepada penegak hukum tanpa tebang pilih oknum ASN mana pun,” tegas Salman dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








