Status pelanggaran itu disebut telah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko.
Namun demikian, pembayaran gaji dan tunjangan justru terus berjalan selama lebih dari dua tahun anggaran.
Padahal, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat harus diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain itu, pembayaran gaji wajib dihentikan mulai bulan berikutnya setelah pelanggaran terbukti, tanpa harus menunggu putusan akhir hukuman disiplin.
Ironisnya, ketentuan tersebut diduga tidak diterapkan di lingkungan DPMD Mukomuko.








