MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Temuan mengejutkan mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko dikabarkan tetap menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp150.053.100, meski kerap mangkir kerja tanpa alasan sah sejak April 2022.
Fakta ini pun memantik sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Diduga Langgar Disiplin Berat, Gaji Tetap Cair
Berdasarkan data yang dihimpun, ASN tersebut telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut.








