“Kontrak bisa terputus ketika pegawai melanggar dan tidak mematuhi isi perjanjian yang sudah ditandatangani. Semua ASN punya kewajiban yang sama,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi target kerja akan berdampak langsung pada status kepegawaian.
“Kalau memang tidak mampu melaksanakan tugas, konsekuensinya jelas, mulai dari peringatan sampai pemberhentian,” pungkas Sri.
Dengan peringatan ini, Pemprov Bengkulu berharap seluruh PPPK Paruh Waktu meningkatkan disiplin, menjaga etika, dan bekerja profesional demi keberlanjutan karier serta kualitas pelayanan publik.








