Selain disiplin, aspek kinerja juga menjadi penentu utama keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dengan monitoring setiap tiga bulan dan penilaian akumulatif di akhir tahun.
“Kontrak PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun. Namun, monitoringnya dilakukan per triwulan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar rekomendasi OPD,” jelas Sri.
Berlaku untuk Seluruh ASN
Sri menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi PPPK Paruh Waktu, tetapi juga menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Penuh Waktu dan PNS.
Seluruh ASN terikat perjanjian kinerja tahunan yang harus dipenuhi.








