Menurutnya, kontrak kerja yang telah ditandatangani memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
Oleh karena itu, setiap PPPK wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan yang disepakati sejak awal.
Sanksi Bertahap hingga Pemutusan Kontrak
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu tetap menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap sebelum menjatuhkan pemberhentian.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Masih Menunggu BPH Migas, Kepastian Kuota BBM Subsidi 2026 Jadi Sorotan
Tahapan tersebut dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
“Semua ada tahapannya. Jika peringatan sudah diberikan dan yang bersangkutan tetap mengulangi kesalahan, maka sanksi berat berupa pemberhentian bisa diterapkan,” ungkapnya.








