Pemprov memastikan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.
Disiplin Kehadiran Jadi Harga Mati
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika SSos MSi, menegaskan bahwa disiplin kehadiran merupakan kewajiban utama bagi PPPK Paruh Waktu.
Pegawai yang terbukti tidak pernah masuk kerja akan langsung dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
“Tidak pernah masuk kerja itu sudah termasuk pelanggaran disiplin berat. Termasuk juga jika melakukan perbuatan tercela, yang bersangkutan bisa diberhentikan secara langsung,” tegas Sri, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








