BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan peringatan keras kepada 4.367 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah menerima dan menandatangani kontrak kerja.
Pemprov menegaskan bahwa status sebagai PPPK tidak otomatis menjamin keamanan pekerjaan apabila pegawai mengabaikan disiplin dan kinerja.
Peringatan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya potensi pelanggaran disiplin, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga perbuatan tercela yang bertentangan dengan aturan kepegawaian.
BACA JUGA : 45 Jabatan Kosong di Pemkab Mukomuko, Mutasi Eselon III dan IV Segera Digelar








