Namun demikian, rencana tersebut belum bisa dilanjutkan sebelum ada kepastian status kawasan.
Menurut Azbas, pemerintah pusat secara tegas melarang pembangunan perumahan nelayan di dalam kawasan Cagar Alam (CA) maupun Taman Wisata Alam (TWA).
Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar program strategis tersebut tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Lokasi Pantai Indah Masih Dikaji Mendalam
Lebih lanjut, Azbas menyampaikan bahwa kawasan Pantai Indah Mukomuko perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan tidak masuk dalam wilayah yang dilindungi.
Kajian ini penting guna menghindari potensi persoalan hukum dan dampak lingkungan di kemudian hari.








