Namun, proses tersebut sempat tertunda karena belum lengkapnya laporan dari seluruh daerah.
Hingga awal Oktober 2025, baru enam daerah yang menyerahkan laporan, yakni Kabupaten Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.
Sementara Kabupaten Kaur, Kepahiang, Lebong, dan Bengkulu Tengah belum menyampaikan data.
“Kita targetkan bulan November sudah bisa ditetapkan melalui peraturan gubernur, asalkan semua data daerah segera masuk,” ujar Denni.
Dengan kebijakan tarif yang fleksibel ini, Pemprov Bengkulu berharap keseimbangan antara keberlanjutan layanan PDAM dan kemampuan bayar masyarakat dapat terjaga, sehingga pelayanan air bersih tetap optimal tanpa menambah beban hidup warga.








