BACA JUGA : Proyek PLTA Musi Diselidiki, Kejati Bengkulu Geledah Kantor dan Rumah di 3 Lokasi
Namun, selama berada di rentang yang ditetapkan, daerah bebas menentukan besaran tarif.
“Yang jelas tidak boleh melebihi batas atas. Tapi kalau masih di tarif bawah atau di antara batas itu, silakan. Itu kewenangan daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan tarif air minum mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Pasalnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat sensitif terhadap perubahan harga.
“Kalau memang kondisi masyarakat belum memungkinkan, jangan dipaksakan untuk dinaikkan. Kabupaten dan kota lebih memahami kondisi warga mereka,” pungkas Denni.
Penetapan Tarif Tunggu Kelengkapan Data Daerah
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu menargetkan penetapan batas tarif maksimal dan minimal air minum rampung pada November 2025.








