Proses tersebut melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bengkulu.
“Penetapan head atau batas tarif ini sudah kita bahas bersama sejak tahun kemarin, baik dengan kabupaten dan kota maupun PDAM. Sudah beberapa kali rapat dilakukan,” ujar Denni dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, SK Gubernur hanya mengatur batas bawah dan batas atas tarif air minum. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memaksa daerah menaikkan tarif pada 2026.
Sebaliknya, pemerintah daerah tetap diberi keleluasaan menilai kebutuhan penyesuaian tarif secara mandiri.
“Apakah di tahun 2026 harus naik? Tidak. Semua kembali ke kebijakan pemerintah daerah. Mereka yang paling tahu situasi dan kondisi masyarakatnya,” tegas Denni.
Daerah Diminta Pertimbangkan Daya Beli Warga
Lebih lanjut, Denni menekankan bahwa pemerintah kabupaten dan kota dilarang menetapkan tarif melebihi batas atas.








