BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan bahwa kenaikan tarif air minum pada tahun 2026 tidak bersifat wajib.
Meski batas tarif telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, pemerintah kabupaten dan kota tetap memegang kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan tarif sesuai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.
Pemprov Bengkulu menempatkan kebijakan batas tarif air minum sebagai pedoman, bukan perintah untuk menaikkan harga.
BACA JUGA: Antisipasi Keluhan Jamaah, Kemenhaj Optimalkan Kanal Kawal Haji pada Haji 2026
Dengan demikian, daerah memiliki ruang kebijakan yang fleksibel, selama penetapan tarif tidak melampaui batas atas yang telah ditentukan.
Batas Tarif Hanya Jadi Rambu Kebijakan
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menjelaskan bahwa pembahasan penetapan batas tarif air minum telah dilakukan sejak tahun lalu.








