Penggunaan ponsel tetap diperbolehkan jika relevan dengan kegiatan pembelajaran dan berada dalam pengawasan guru.
“Bukan berarti ponsel dilarang total. Jika memang dibutuhkan untuk kegiatan belajar, tentu boleh, tapi harus terkontrol,” tegasnya.
Diuji Coba Empat Bulan, Akan Dievaluasi Berkala
Pelaksanaan kebijakan pembatasan ponsel ini akan diuji coba selama empat bulan, terhitung Februari hingga Mei 2026.
Selama masa uji coba, Disdikbud Provinsi Bengkulu akan melakukan evaluasi berkala bersama satuan pendidikan terkait.
Disdikbud juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan.








