Selain itu, sekolah juga diminta menetapkan contact person khusus yang dapat dihubungi orang tua atau wali jika terjadi kondisi darurat.
“Kita minta sekolah untuk menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa, serta menetapkan contact person untuk komunikasi darurat dengan orang tua atau wali,” terang Rainer.
Kebijakan ini juga mengatur larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan atau mengandung unsur negatif, seperti SARA, pornografi, intoleransi, maupun pelanggaran hak orang lain.
Meski demikian, Rainer menegaskan pembatasan ini bukan berarti melarang ponsel secara total.








