Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah.
Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi darurat atau jika ponsel dibutuhkan untuk kepentingan pembelajaran dan atas izin guru.
Tak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung agar tidak mengganggu fokus peserta didik.
BACA JUGA : Pedagang Ayam Ancam Satpol PP dengan Parang, Penertiban PKL Pasar Panorama Nyaris Ricuh
Sekolah Diminta Sediakan Loker dan Kontak Darurat
Sebagai langkah pendukung, Disdikbud mewajibkan sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa.








