Menurutnya, kebijakan “zero narkoba” menjadi komitmen mutlak yang harus dijaga bersama.
“Seperti yang sering diingatkan pimpinan kami, nihil narkoba adalah harga mati. Hal ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran agar terus waspada dan bertindak cepat,” tegas Heri.
Sebagai informasi, Ammar Zoni merupakan terpidana penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali tersandung kasus hukum karena diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.
Langkah pemindahan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan serta memastikan agar sistem pemasyarakatan tetap bersih dan berintegritas.