Aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak kawasan hutan dan membuka peluang terjadinya banjir bandang serta longsor, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan langkah progresif dalam menjaga lahan dan hutan dari ancaman eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Pada akhirnya, perlindungan lingkungan menjadi kunci penting agar Bengkulu tetap aman dari bencana ekologis yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.








