“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam surat yang ditandatangani pada 25 November 2025.
Tembusan surat edaran juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan konservasi hutan menjadi perhatian bersama lintas lembaga.
Sinyal Penolakan Tambang Emas Bukit Sanggul
Penerbitan surat edaran ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Gubernur Bengkulu menolak rencana pembukaan tambang emas di Bukit Sanggul, Seluma.








