Gubernur turut menekankan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa izin, membawa benda-benda yang berpotensi memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin khusus.
BACA JUGA : BKPSDM Ungkap Kekosongan Jabatan Eselon II, Tiga Posisi Masuk Tahap Final Lelang
Kewajiban Pemegang Izin dan Penguatan Pengawasan
Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Mereka diwajibkan melakukan perlindungan serta pengamanan penuh terhadap areal perizinan masing-masing. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 399 Permen LHK Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021, yang mengatur tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah aktivitas ilegal di wilayah hutan.








