Larangan tersebut mencakup berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan, termasuk membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, serta menebang pohon dengan jarak tertentu dari aliran sungai.
Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan dalam bentuk apa pun.
Helmi menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperbesar risiko bencana ekologis.
Ia menuliskan bahwa masyarakat dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Masyarakat juga diminta tidak membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal serta tidak membawa alat berat yang berpotensi merusak kawasan hutan.








