“Putusan untuk terdakwa Tiara selama 2 tahun 6 bulan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Jaksa dan Penasihat Hukum Masih Pikir-Pikir
Menanggapi vonis tersebut, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan belum menentukan sikap.
BACA JUGA: Proyek Air Bersih Tak Pernah Mengalir, Bangunan Miliaran di Kepahiang Jadi Sarang Semak
Kejaksaan Negeri Bengkulu masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
“Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Rusydi.
Hal senada disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Levi Evanisia, S.H.I, yang singkat menyatakan pihaknya juga masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Kronologi Penangkapan dan Fakta Persidangan
Kasus ini bermula dari penangkapan Tiara Jayanti oleh tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu di rumahnya kawasan Padang Serai pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.








