Aturan tersebut mengatur berbagai mekanisme penerimaan murid baru, termasuk sistem zonasi, domisili, dan jalur prestasi.
Dengan adanya TKA, siswa tidak hanya bergantung pada wilayah domisili atau sistem rayon dalam menentukan sekolah tujuan.
Tes ini juga memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang memiliki kualitas lebih baik.
Selain itu, penetapan wilayah domisili dalam proses SPMB juga akan disesuaikan dengan data resmi desa yang terdaftar di pemerintah daerah.
BACA JUGA: Korupsi PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar, Pengembalian Dana Kini Tembus Rp6 Miliar








