Empat jalur tersebut meliputi jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi.
BACA JUGA: Momentum Akademik Unib, Rektor dan Lima Dosen Resmi Menyandang Gelar Profesor
Untuk jenjang SMA, seluruh proses seleksi dilakukan secara daring.
Sementara itu, SMK menerapkan sistem kombinasi online dan offline, menyesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah.
Daya Tampung Diperketat, Akses Pendidikan Dijamin
Selain memfinalkan aturan teknis, Disdikbud juga mengevaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, khususnya terkait pengaturan rombongan belajar (rombel) dan daya tampung siswa.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada penambahan rombel di luar ketentuan. Satu rombel maksimal 36 siswa dan itu wajib dipatuhi, kecuali di daerah khusus seperti Enggano,” tegas Rainer.








