Sebaliknya, ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap diwajibkan hadir di tempat kerja.
“Untuk tenaga medis dan guru enggak. Itu tetap normal. Yang kita maksud WFA ini adalah untuk ASN yang pekerjaannya umum,” tegas Helmi Hasan, dikutip dari KORANRB.ID.
WFA Uji Coba, Layanan Publik Jadi Prioritas
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa penerapan WFA masih bersifat uji coba.
Dalam skema ini, ASN masuk kantor selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu.
Sementara itu, Kamis dan Jumat ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun.
Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak mengurangi kewajiban ASN untuk siap dipanggil kapan saja jika dibutuhkan pemerintah daerah.








