Menurutnya, posisi strategis tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah.
Selama masa pemberhentian sementara, ketiga PNS tersebut juga telah dikenai sanksi administratif berupa pemotongan hak-hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegas Rector.
Kasus ini pun disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Kabupaten Kepahiang dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat kini menantikan putusan akhir pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang nilainya tergolong fantastis sekaligus sebagai pembelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.








