Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan pejabat dan staf berstatus PNS yang bertugas di Sekretariat DPRD Kepahiang.
Menunggu Putusan Inkrah Pengadilan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Rector Vande Armada, menyampaikan bahwa hingga kini ketiga PNS tersebut masih berstatus diberhentikan sementara.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan.
“Kami masih menunggu proses persidangan sampai adanya putusan yang inkrah. Setelah itu, baru akan dilakukan proses pemberhentian secara permanen sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku,” ujar Rector, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








