KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan akan bersikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Saat ini, tercatat tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada di ambang pemberhentian secara permanen setelah menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp37 miliar tersebut telah menyeret sepuluh orang terdakwa.








