“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polda Bengkulu. Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang,” ujar Kombes Pol Andjas Adipermana dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Barang bukti yang diamankan meliputi fotokopi ijazah korban, fotokopi NPWP, serta dokumen administrasi lainnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun korban tambahan dalam praktik ilegal LPK tersebut.








