Sayangnya, fakta di lapangan jauh dari janji awal. Korban hanya dibekali paspor dan visa kunjungan wisata dengan masa berlaku tiga bulan, bukan visa kerja resmi.
Setibanya di Jepang, pekerjaan di sektor pertanian yang dijanjikan tidak pernah ada.
Akibatnya, kedua korban terlantar tanpa pekerjaan dan status hukum yang jelas.
Kondisi tersebut dialami korban selama hampir tiga tahun, terhitung sejak 7 Januari 2023 hingga saat ini.
Polda Bengkulu Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.








