BACA JUGA : THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Masih Menggantung, Ini Penjelasan Pemprov
Sejak awal, korban dijanjikan masa depan cerah bekerja di Jepang dengan gaji fantastis.
Dijanjikan Kerja Resmi, Korban Diminta Setor Puluhan Juta
Dalam proses pendaftaran, korban diminta menyetorkan uang awal sebesar Rp25 juta kepada tersangka berinisial DW yang menjabat sebagai Ketua LPK.
Tersangka menjanjikan pekerjaan resmi di sektor pertanian dengan sistem kontrak selama tiga tahun.
Selain itu, korban juga diiming-imingi gaji berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan serta pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan.








